MATA BANDUNG - Saat ini, ketentuan masa berlaku SIM tak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM. Sejak 2019, Polri memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM kini didasarkan tanggal pencetakan SIM yang tertera di dalamnya. Meski begitu, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres terdekat.
Untuk ini, cukup ajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM :
• SIM A, BI, dan BII : Rp80.000
• SIM C : Rp75.000
• SIM D dan D I : Rp30.000
• SIM Internasional : Rp225.000
Baca Juga: Simak! Rincian Bansos PKH yang Cair Oktober ini!
Sementara, biaya pembuatan SIM baru masing - masing sebagai berikut :
• SIM A, BI, dan BII : Rp120.000
• SIM C : Rp100.000
• SIM D dan DI : Rp50.000
• SIM Internasional : Rp250.000
• Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) : Rp50.000
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Jadwal 24 Oktober 2023 – 29 Oktober 2023:
Selasa, 24 Oktober 2023:
1. Dago Plaza
2. Ubertos