Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu-sabu di Bandung

- 5 Desember 2023, 08:23 WIB
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023.
Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Budi Sartono saat memperlihatkan barang bukti sabu di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

Mata Bandung - Seorang pria berinisial WF (28) kedapatan memiliki narkotika, di amankan Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tangan pelaku polisi mengamankan ribuan gram sabu-sabu.

Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Polisi Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung pada Senin, 4 Desember 2023 mengatakan, pelaku tertangkap saat tim melakukan undercover, terkait peredaran sabu-sabu di Kota Bandung. Dari penyelidikan, polisi mendapat informasi, terkait adanya seseorang yang memiliki dan mengedarkan sabu di Kota Bandung. Total barang bukti yang diamankan, 2,105 gram, atau 2 kilogram lebih narkotika sabu-sabu.

Ketika menerima informasi ini, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Fauzan Syahrir pun langsung melakukan pendalaman dan akhirnya menangkap pelaku, di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Selasa 5 Desember 2023 : Berpotensi Hujan Ringan di Siang Hari

Saat ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu paket kecil dari pelaku. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi mengamankan dua paket besar berisi sabu-sabu.
"Usai pelaku ditangkap, anggota lakukan pengembangan dan akhirnya di tempat tinggal pelaku, polisi amankan dua paket sabu-sabu, dengan berat 2 kilogram," katanya.

Menurut pengakuan pelaku saat dimintai keterangan, rencananya akan diedarkan kembali di Kota Bandung. Sementara untuk pemasok sabu-sabu terhadap WR, saat ini tengah dalam pengejaran dan penyidikan kepolisian.

Akibat perbuatannya, kepada WF dipersangkakan ketentuan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pasal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Baca Juga: Waduh! Singapura Umumkan Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Hingga Tembus 22 Ribu Kasus!

Selain itu Satres Narkoba Polrestabes Bandung juga turut mengamankan belasan pelaku peredaran sabu-sabu lainnya. Baik yang menjual paket-paket kecil maupun obat terlarang dalam sebulan terakhir.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah