MATA BANDUNG - Pemkot Bandung mendirikan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) di beberapa kelurahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam upaya mewujudkan kondisi Keluarga atau Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).
Jumat 23 Februari 2024, gelaran Luhkumdu pertama diadakan di Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi.
Menurut Puja Suryaningrat, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum di Bagian Hukum, Luhkumdu adalah salah satu upaya Pemkot Bandung untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur tentang peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum.
"Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hukum pada posisi yang utama agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat," katanya saat membacakan sambutan tertulis Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asep Saeful Gufron.
Salah satu syarat untuk mencapai visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis adalah ketertiban hukum dari seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun swasta.
"Kota Bandung harus dapat dijadikan sebagai kota percontohan sebagai kota sadar hukum," ungkapnya.
Dia berharap semua peserta Luhkumdu berpartisipasi secara aktif untuk mendapatkan hasil terbaik.