Seluruh pasar tumpah di daerah berada di zona kuning. Ini berarti bahwa pedagang kaki lima hanya boleh berdagang pada jam tertentu, yaitu dari pukul 22.00 hingga 06.00 WIB. Pasar tumpah pedagang kuliner juga dibuka dari pukul 17.00 hingga 04.00 WIB.***