Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB

- 1 Maret 2024, 23:36 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB /Dok. bandung.go.id/

Jadi, Ema meminta para pedagang di Pasar Tumpah Sudirman untuk mengikuti aturan. Dia mengatakan bahwa para pedagang telah sepakat untuk menghentikan bisnis mereka pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Karang Taruna Cipadung Kulon Kota Bandung Memang Keren! Bayar Akademi Futsal Pakai Sampah, Hanya ada di Cikul
"Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB," ujarnya.

Menurut Ema, lapak pedagang yang disimpan di trotoar tidak boleh lagi ada. Jika masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.

"Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati," ungkapnya.

Ema juga meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar di daerah Sudirman dengan pengecatan ulang dan perbaikan tata letaknya untuk meningkatkan keindahan, estetika, dan ketertiban kota.

"Kita juga minta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika dan ketertiban," ujarnya.

Berdagang di pasar tumpah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah ini adalah bagian dari Zona Kuning.


Ema juga meminta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dan kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar di daerah Sudirman dengan pengecatan ulang dan perbaikan tata letaknya untuk meningkatkan keindahan, estetika, dan ketertiban kota.

Dia menambahkan, "Kami juga meminta penataan oleh DSDABM dan kewilayahan untuk cat ulang dan tata letaknya diperbaiki untuk hadirnya keindahan, estetika, dan ketertiban."

Berdagang di pasar tumpah diatur dalam Pasal 17 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pasar tumpah ini adalah bagian dari Zona Kuning.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x