Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB

- 1 Maret 2024, 23:36 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB /Dok. bandung.go.id/

MATA BANDUNG - Tingkatkan estetika dan ketertiban di Kota Bandung Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menginstruksikan jam operasional Pasar Tumpahhanya sampai pukul 06.00 WIB. Menurut Ema Sumarna, pasar tumpah harus ditutup pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, tidak boleh ada aktivitas lagi di sana.


Hal itu dikatakan Ema pada Jumat 1 Maret 2024 saat dia melakukan peninjauan lapangan ke beberapa tempat, termasuk pasar tumpah Sudirman.

"Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas," kata Ema.

Jadi, Ema meminta para pedagang di Pasar Tumpah Sudirman untuk mengikuti aturan. Dia mengatakan bahwa para pedagang telah sepakat untuk berhenti bekerja pada pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Wargi Bandung, Atasi Kemacetan Pemkot akan Coba Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pasar Kordon Buahbatu

Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB
Tingkatkan Estetika Kota Bandung Sekda Instruksikan Jam Operasional Pasar Tumpah Hanya Sampai Pukul 06.00 WIB

Menurutnya, "Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu sampai pukul 06.30 WIB untuk membereskan barangnya."

Menurut Ema, lapak pedagang yang disimpan di trotoar tidak boleh lagi ada. Jika masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.

Bagagan (toko) tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang di trotoar. Menurutnya, mereka harus bertanggung jawab untuk membawanya kembali, jika tidak, Satpol PP akan menertibkannya, seperti yang telah diputuskan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x