Jangan Diam! Laporkan Segera ke Instagram Resmi Dishub Kota Bandung jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar

- 9 April 2024, 23:52 WIB
  Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar!
Jangan Diam! Laporkan Segera jika Ada Tarif Parkir yang Tidak Wajar! /Dok. bandung.go.id/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah tegas dalam menangani penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran peraturan daerah terkait parkir liar. Salah satu area yang menjadi sorotan adalah Jalan Sultan Agung, di mana tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir tersebut," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pehubungan Kota Bandung, Asep Kuswara.

Dishub Bandung tidak hanya fokus pada Jalan Sultan Agung, tetapi juga melakukan pengawasan di berbagai jalan lainnya, termasuk di Jalan Dalem Kaum.

"Itu yang parkir di Jalan Dalem Kaum, ilegal. Notebene di trotoar," tegas Asep.

Baca Juga: Kota Bandung Siap Sambut Idulfitri dengan Salat di 2.559 Lokasi

Asep Kuswara menegaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi tarif parkir yang sebelumnya viral di media sosial. Meskipun awalnya diberitakan sebesar Rp. 20.000, namun tarif yang sebenarnya adalah Rp. 10.000, dengan pembagian Rp. 5.000 untuk parkir motor dan Rp. 5.000 untuk penitipan helm.

"Saya sudah konfirmasi, ternyata itu bukan Rp.20.000 tetapi Rp.10.000, Parkir motor Rp.5.000 dan nitip helm Rp.5.000 ribu," ungkapnya.

"Dalam Perwal memang tidak ada penitipan helm. Jadi misalnya zona penyangga, zona pusat itu termasuk dengan helm. Makanya kepada warga Bandung, jangan parkir di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep.

Baca Juga: Bunga Katsuba Semarakkan Kota Bandung dalam Menyambut Idulfitri 1445H

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x