5 Tahapan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Saat Pemberlakuan Kebijakan PPKM Level 4 Lewat Link Berikut

28 Juli 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja : Berikut 5 Tahapan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Saat PPKM Level 4 diberlakukan hingga tanggal 2 Agustus 2021 /Prakerja

MATA BANDUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mukyani resmi mengumumkan penambahan alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp. 187,84 triliun dari Rp. 153,86 trilliun.

Sri Mulyani mengatakan penambahan dana perlindungan sosial salah satunya adalah program Kartu Prakerja Gelombang 18 sebesar Rp. 10 triliun rupiah untuk 8,4 juta peserta.

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi sehingga program Prakerja bisa menambah jumlah peserta 2,8 juta peserta, sehingga total anggaran menjadi Rp 30 triliun," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Profil Singkat Zehra Gunes Atlet Voli Asal Turki di Olimpiade Tokyo 2020

Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 saat ini belum ada kepastian, tetapi Presiden Jokowi telah memberikan instruksi unutuk mempercepat pengalokasian dana perlindungan sosial pada awal juli lalu.

Program Kartu Prakerja Gelombang 18 kali ini setiap peserta akan diberikan biaya pelatihan Rp. 1 juta serta insentif sebesar Rp. 600 ribu selama empat bulan.

Tidak hanya itu, peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp. 50 ribu untuk penyelesaian survei sebanyak tiga kali.

Total keseluruhan pemberian dana perlindungan sosial Kartu Prakerja Gelombang 18 sebanyak Rp, 3,55 juta per orang.

Baca Juga: Berikut Juara dan Jadwal Cabor Badminton Tim Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Peserta Prakerja Gelombang 18 yang dapat mengikuti program ini adalah:

1. Para pencari kerja.

2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.

3. Pekerja atau buruh yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Pekerja atau buruh yang di rumahkan

5. Pekerja atau buruh bukan penerima upah.

6. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)

Baca Juga: Ganda Campuran Indonesia Harus Takluk Oleh Perwakilan China di Olimpiade Tokyo 2020

Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 harus memenuhi persyaratan berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 18 tahun

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Melihat kondisi Covid -19 yang meningkat dan penerapan PPKM Level 4, program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pelaku UMKM yang terdampak kehidupannya.

Baca Juga: Simak Sejarah dan Hasil Sidang BPUPKI Dalam Merancang Dasar Negara dan Undang-Undang Dasa Negara Indonesia

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 tambahan bagi calon peserta:

1. Kunjungi situs prakerja.go.id. Isi biodata pelamar dan selesaikan verifikasi identitas

2. Peserta mengikuti tes kemampuan dasar

3. Setelah mengisi tes kemampuan dasar, klik "gabung" untuk mendaftar

4. Jika lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui SMS setelah penutupan gelombang

5. Pilih dan ikuti pelatihan yang disediakan

6. Berikan evaluasi dan penilaian atas pelatihan yang diikuti

7. Tunggu insentif ditransfer ke rekening/e-wallet peserta.

Jangan sampai ketinggalan informasi Kartu Prakerja Gelombang 18 melalui link prakerja.go.id.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler