Terbaru, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM

- 6 Juni 2021, 14:50 WIB
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan
Syarat pengajuan BLT UMKM atau BPUM untuk anda yang belum mendaftar masih ada kesempatan /Muhammad Trilaksono /

MATA BANDUNG - Para pelaku usaha masih terbuka lebar untuk mendapat bantuan langsung tunai atau BLT UMKM sebesar Rp3,6 juta dari Kementerian Koprasi dan UKM.

Cuma modal KTP, daftar penerima bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp3,6 juta bisa dicek secara online di link eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM Rp3,6 juta ini hanya cair dengan berbagai syarat, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos PKH Akan Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- Mendapatkan bantuan tahun lalu dan tahun ini

- Bisa dicairkan di bank BRI atau bank penyalur lain.

- Terdaftar sebagai penerima di link eform.bri.co.id/bpum atau link resmi dari bank penyalur lain

Pelaku usaha mikro yang dapat bantuan di tahun lalu tidak perlu mendaftar lagi di tahun ini. Mereka bisa dapat dua kali, sehingga total yang didapatkan Rp3,6 juta.

Namun ada juga masyarakat yang tahun lalu dapat tetapi tahun ini tidak, karena tidak diusulkan oleh lembaga penyalur.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah