Nilai Tukar Rupiah Menguat, PPN Malah Dinaikkan 12%?!!

- 7 Juni 2021, 17:05 WIB
ILUSTRASI kurs rupiah terhadap dolar AS.
ILUSTRASI kurs rupiah terhadap dolar AS. /Foto: ANTARA

MATA BANDUNG - Nilai tukar Rupiah menguat pada pukul 09:59 sebesar 26 poin atau 0.18 persen ke posisi Rp14.269 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan sebelumnya Rp14.295 per dolar AS.

"Pelaku pasar menantikan rilis data cadangan devisa, penjualan ritel, dan Indeks Keyakinan Konsumen Indonesia. Pelaku pasar juga tetap mencermati isu tapering AS seiring membaiknya data tenaga kerja AS," tulis Tim Riset NH Korindo Sekuritas dalam kajiannya di Jakarta, Senin.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR, Penerima BLT UMKM Terbiasa, Sisa Semakin Tipis

Data Federal Reserved (Fed) dijadikan acuan oleh bank sentral Amerika Serikat dalam menetapkan kebijakan moneter, selain data inflasi. Inflasi tinggi dan tenaga kerja AS yang menguat, maka ekspektasi tapering pun semakin nyata.

Patrick Harker Presiden The Fed wilayah Philadelphia mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat melakukan pengurangan quantitative easing.

Sebelumnya Automatic Data Processing Inc (ADP) melaporkan sektor AS di luar sektor pertanian, berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 978 ribu sepanjang Mei 2021. Penambahan tersebut lebih banyak dari bulan sebelumnya 654 ribu tenaga kerja.

Baca Juga: Harga Emas Antam Dan UBS Alami Kenaikan Di Penghadaian

Dari domestik, pemerintah berencana untuk mengubah Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Salah satu yang diubah adalah mengenai tarif PPN.

Dalam dokumen revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, aturan tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x