MATA BANDUNG - Pemerintah membatasi jumlah penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM.
Sisa kuota BLT UMKM atau Banpres BPUM hanya tinggal 3 juta untuk pelaku usaha mikro yang terdaftar di efroem.bri.co.id/bpum.
Sehingga penerima bantuan BLT UMKM ini akan benar-benar diseleksi dan diberikan ke masyarakat yang memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca, Suhu Udara di Jawa Barat Mencapai 33 Derajat
Sehingga pelaku usaha mikro yang daftar di tahap 2 ini sebaiknya mengecek terlebih dahulu syarat agar dapat bantuan Banpres BPUM ini sehingga pendaftarannya tidak sia-sia.
Hal ini dikarenakan ada beberapa golongan yang dijamin tidak akan dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 ini. Mereka adalah golongan yang dilarang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut daftar golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM 2021:
Baca Juga: Difitnah Istri Sendiri Berselingkuh, Suami Mati Dibakar Orang
1. Warga Negara Asing (WNA)