MATA BANDUNG - Untuk Daftar penerima BLT UMKM, pengusaha bisa langsung daftar data diri ke eform.bri.co.id/bpum. Jika NIK KTP terdaftar, bisa dapat Banpres BPUM Rp3,6 juta.
Selain terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta pada 2020 dan Rp1,2 juta pada 2021 ini.
Sehingga bisa dapat Banpres BPUM senilai total Rp3,6 juta. Namun jika tahun lalu tidak dapat, maka hanya mempunyai kesempatan dapat bantuan Rp1,2 juta.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Siapkan Dana Untuk UMKM, Berikut Syarat nya
Berikut ini beberapa fakta soal pencairan BLT UMKM atau yang juga disebut Banpres BPUM 2021:
1. Jumlah Penerima
Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan memberikan BLT UMKM ke 12,8 juta orang. 9,8 juta pelaku usaha mikro sudah dapat.
Saat ini sisa kuota 3 juta orang dan belum bisa dipastikan kapan akan dicairkan lantaran menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Bansos PKH Akan Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Daftarnya