Segera Cek Persyaratan BSU Subsidi Gaji 2021 Untuk Pekerja Saat PPKM Darurat Level 4

- 24 Juli 2021, 14:00 WIB
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair,  Cek di Kemnaker.go.id
Menaker Umumkan Syarat dan Ketentuan BSU Subsidi Gaji 2021 Pekerja Tahun 2021 Sebanyak Rp1 Juta Segera Cair, Cek di Kemnaker.go.id /Foto Kemnaker.go.id/

MATA BANDUNG - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 atau Subsidi Gaji 2021 Rp 1 juta kepada para pekerja atau buruh yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4.

BSU Subsidi Gaji 2021 atau biasa disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akan dibagikan pada 8 juta buruh atau karyawan.

BSU Subsidi Gaji 2021 akan menyasar 8,8 juta pekerja dengan anggaran sekitar Rp8,8 triliun. Dalam waktu dekat para pekerja yang mendapat jatah BSU Subsidi Gaji 2021 hanya untuk 49 daerah yang saat ini menerapkan PPKM Daruray Level 4.

Baca Juga: Menaker : BSU 2021 Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Terhadap Para Pekerja Saat PPKM Darurat

Penetapan PPKM Darurat level 4 bisa merujuk sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Kriteria yang masuk dalam wilayah PPKM Darurat level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Berikut daerah yang karyawan atau buruh yang akan mendapat bantuan Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Mulai Salurkan Bantuan kepada Seniman dan Budayawan

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah