MATA BANDUNG - Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan bahwa pemerintah siap menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) 2021 untuk meringankan beban masyarakat saat PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
Menaker menjelaskan pembagian BSU 2021 memiliki proses yang berbeda dengan yang sebelumnya. pada tahun ini penyaluran dengan nominal Rp.1 Juta.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Pemda Provinsi Jabar Mulai Salurkan Bantuan kepada Seniman dan Budayawan
Baca Juga: Lesti Kejora Mulai Stres, Rizky Billar Asik Like Foto-foto Mantan
Syarat untuk menerima bantuan BSU 2021 adalah masyarakat yang penghasilannya dibawah Rp.3,5 Juta dan hanya diberikan ketika masyarakat terdampak PPKM Darurat Level 4.
Masyarakat calon penerima BSU 2021 harus dipastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial pekerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Disebut Lebih Cocok Dampingi Rizky Billar, Syahra Larez : Jangan Pada Kaya Gitu Lah
Persyaratan selanjutnya bantuan BSU 2021 hanya diberikan kepada buruh/karyawan yang usahanya memasuki sektor non-esensial maupun non-kritikal.