ICC Minta Hentikan Intimidasi Mahkamah yang Selidiki Kejahatan Perang Penjajah Israel kepada Palestina

- 4 Mei 2024, 23:45 WIB
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, 31 Maret 2021. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as) /Dok. (ANTARA/Reuters/Piroschka van de Wouw/as)/

MATA BANDUNG - Perintah tangkap terhadap pejabat Israel oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menimbulkan gelombang respons di seluruh dunia. Namun, di balik sorotan yang terang benderang, ada juga gelombang intimidasi yang mengancam integritas Mahkamah dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM di Palestina.

ICC minta semua pihak untuk menghentikan upaya intimidasi yang dilakukan kepada mahkamah yang kini tengah menjalankan penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina.

Sebagai tanggapan terhadap respons yang keras, ICC menegaskan keinginan untuk menjalin komunikasi konstruktif dengan semua pihak yang terlibat. Namun, hal ini tidak boleh mengganggu independensi dan imparsialitas Mahkamah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Barbados Resmi Akui Palestina sebagai Negara, Menlu Kerry: Kami Bersalah dan Ingin Memperbaiki

 Seorang wanita di tengah kerumunan massa mengibarkan bendera Palestina. Ratusan ribu warga Inggris turun ke jalan dalam unjuk rasa di London Inggris itu pada Sabtu (11/11/2023) dan menyerukan gencatan senjata segera dilakukan di Jalur Gaza. ANTARA/Xinhua/Li Ying.
Seorang wanita di tengah kerumunan massa mengibarkan bendera Palestina. Ratusan ribu warga Inggris turun ke jalan dalam unjuk rasa di London Inggris itu pada Sabtu (11/11/2023) dan menyerukan gencatan senjata segera dilakukan di Jalur Gaza. ANTARA/Xinhua/Li Ying.

Dalam Pasal 70 Statuta Roma, yang menjadi landasan hukum ICC, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman atau tindakan yang mengintimidasi atau menghalangi pejabat Mahkamah adalah pelanggaran yang serius.

Mahkamah dengan tegas mendesak agar segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi pejabatnya segera dihentikan. Kebebasan Mahkamah untuk menjalankan tugasnya harus dijaga tanpa ada campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.

“Namun, independensi dan imparsialitas Mahkamah terganggu apabila ada individu yang mengancam membalas Mahkamah atau personelnya saat Mahkamah, dalam rangka melaksanakan tugasnya, memutuskan sesuatu terkait penyelidikan atau kasus yang berada dalam lingkup kerjanya,” ucap ICC.

Baca Juga: Palestina Mengecam Langkah AS yang Menghambat Keanggotaan di PBB

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah