7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut

- 30 Juli 2021, 09:27 WIB
7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4
7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 /BPJS Ketenagakerjaan

Kemnaked juga merilis Syarat Terbaru Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Terutama para pekerja di Zona PPKM Level 4.

"Data BPJS TK adalah yang paling terupdate didasarkan pada kriteria yang akan menerima, seperti penghasilan di bawah Rp3,5 juta, yang masuk dalam PPKM Level 4," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sehat dan Siap Kembali Bertugas

Untuk itu Kemnaker merilis Syarat Terbaru Penerima Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan terutama di Zona PPKM Level 4.

Berikut adalah Syarat Terbaru Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi para karyawan dan buruh selama PPKM Level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Syarat Terbaru Penerima Bansos BSU, BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan berada di Zona PPKM Level 4

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah