7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut

- 30 Juli 2021, 09:27 WIB
7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4
7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 /BPJS Ketenagakerjaan

MATA BANDUNG - Menanggulangi penyebaran dan penularan Covid - 19, pemerintah membuat keputusan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ( PPKM Level 4 ) hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 ini membuat beberapa sektor terancam gulung tikar.

Untuk itu  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Syarat Terbaru Penerima Bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan terutama pada Zona PPKM Level 4.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Atlet Cantik Asal Ambon Alvina Tehupeiory di Olimpiade Tokyo 2020

Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada karyawan yang terdampak PPKM Level 4 sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara dan akan disalurkan ke rekening karyawan.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana kurang lebih sebesar Rp 8 triliun untuk program Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Ketersediaan Obat-Obatan Untuk Pasien Terapi Covid -19

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja," tutr Airlangga pada Minggu, 25 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x