7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 di Link Berikut

- 30 Juli 2021, 09:27 WIB
7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4
7 Syarat dan 5 Cara Cek Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Saat PPKM Level 4 /BPJS Ketenagakerjaan

MATA BANDUNG - Menanggulangi penyebaran dan penularan Covid - 19, pemerintah membuat keputusan memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 ( PPKM Level 4 ) hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 ini membuat beberapa sektor terancam gulung tikar.

Untuk itu  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Syarat Terbaru Penerima Bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan terutama pada Zona PPKM Level 4.

Baca Juga: Profil dan Biodata Singkat Atlet Cantik Asal Ambon Alvina Tehupeiory di Olimpiade Tokyo 2020

Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada karyawan yang terdampak PPKM Level 4 sebesar Rp 600 ribu selama dua bulan yang diberikan sekaligus.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dihimpun dalam Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara dan akan disalurkan ke rekening karyawan.

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana kurang lebih sebesar Rp 8 triliun untuk program Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Ketersediaan Obat-Obatan Untuk Pasien Terapi Covid -19

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp 1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja," tutr Airlangga pada Minggu, 25 Juli 2021.

Kemnaked juga merilis Syarat Terbaru Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Terutama para pekerja di Zona PPKM Level 4.

"Data BPJS TK adalah yang paling terupdate didasarkan pada kriteria yang akan menerima, seperti penghasilan di bawah Rp3,5 juta, yang masuk dalam PPKM Level 4," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada wartawan.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Sehat dan Siap Kembali Bertugas

Untuk itu Kemnaker merilis Syarat Terbaru Penerima Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan terutama di Zona PPKM Level 4.

Berikut adalah Syarat Terbaru Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi para karyawan dan buruh selama PPKM Level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Syarat Terbaru Penerima Bansos BSU, BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pekerja/Buruh penerima Upah

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/buruh calon penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan berada di Zona PPKM Level 4

5. Karyawan memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta

6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM

7. Bukan Pegawai Negeri Sipil, anggota Polri/Prajurit TNI, penerima Kartu Prakerja, karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Nick Kuipers Tetap Bertahan Di Bandung Selama Masa PPKM

Untuk Cara cek online BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Jika Belum Memiliki Akun:

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

2. Klik 'daftar pengguna'

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

Baca Juga: Simak Sejarah dan Hasil Sidang BPUPKI Dalam Merancang Dasar Negara dan Undang-Undang Dasa Negara Indonesia

Jika sudah memiliki akun:

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Setelah masuk ke dashboard,

4. klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Demikianlah informasi seputar Syarat Terbaru Penerima Bansos BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan saat PPKM Level 4.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah