Penjual mempromosikan layanan jastip melalui sosial media untuk mendapatkan barang yang sulit dijangkau pembeli karena lokasinya jauh, terutama barang yang haanya ada di luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan, seperti sepatu, tas, aksesoris, dan makanan, dan kemudian membayar harga yang ditetapkan oleh penyedia jastip. Harga yang diberikan biasanya sudah termasuk komisi atau uang jasa.
Kementerian Keuangan saat ini menetapkan batas jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan dari bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang.
Jika lebih dari itu, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan dipungut dengan rincian BM 10% (flat), PPN 11%, dan PPh 0,5 hingga 10% (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).***