Lagi, Artis yang Terseret Kasus Narkoba, Randa Septian Tidak Berkaca Pada Yang lain

1 Februari 2022, 11:47 WIB
Pemain Sinetron Randa Septian. (Foto: PMJ/Instagram). /PMJNews/

MATA BANDUNG - Randa Septian aktor muda pemeran di sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ditangkap Polisi terkait narkoba.

Penangkapan Randa Septian menambah panjang daftar artis Indonesia yang terjaring polisi akibat penyalahgunaan narkoba.

Randa Septian diringkus saat kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Merindu Cahaya De Amstel di Bioskop Bandung Lengkap Dengan Harga dan Lokasi Selasa, 1 Februari 2022

Baca Juga: Bertambah Lagi, Kiper Andalan Teja Paku Alam dan 3 Pemain Persib Terpapar Covid-19, Benarkah? Cek Fakta Ini!

Randa Septian ditangkap bersama temannya yang diketahui bernama Arthur Augoest H Aruan. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas polisi menyita beberapa barang bukti.

Barang Bukti itu berupa satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Selian paket ganja dan tembakau Gorilla, polisi mengamankan 1 buah bong, 1 buah alat pelinting rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 buah korek api, 3 batang pipa kaca, 1 buah kotak seng rokok, dan 1 buah ponsel iPhone beserta SIM card-nya.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang.

Baca Juga: Jadwal Teluh di Bioskop Bandung Lengkap Dengan Harga dan Lokasi Selasa, 1 Februari 2022

Barang haram itu didapatkannya dari orang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narkoba yang menjeratnya.

Menurut keterangan polisi, Randa Septian baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja, sedangkan temannya Arthur sudah mengkonsumsinya sejak tahun 2017.

Atas perbuatannya itu, keduanya kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Putri Marino Hanya Bisa Terdiam Saat di Jambak Adipati Dolken, Sinopsi Film Posesif

Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***

Editor: Ipan Sopian

Tags

Terkini

Terpopuler