Sejarah Baru dalam Sidang PHPU, Mahfud Sebut Dissenting Opinion Terjadi karena Tak Ada Kesepakatan Suara Hakim

22 April 2024, 23:14 WIB
Mahfud MD mengucapkan selamat kepada seluruh Timnas Garuda U-23 karena telah mengharumkan nama Indonesia di kancah Asia. /RRI

MATA BANDUNG - Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, menjelaskan bahwa suara hakim konstitusi yang tidak dapat disatukan menyebabkan pendapat berbeda (dissenting opinion) muncul dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurutnya, tidak pernah ada pendapat yang berbeda dalam sidang sengketa pemilu dari Pemilu 2004 hingga 2019. Ini menarik dan menjadi sejarah baru dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah soal dissenting opinion, ini menarik, sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion. Saya mengikuti MK sejak awal, sampai sekarang tidak ada dissenting opinion dalam pemilu," ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Mahfud Sebut Sepanjang Sejarah Sidang PHPU Pilpres Baru Tahun 2024 Ini Ada Dissenting Opinion

Kode etik hakim, yang dianut oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dari tahun 2008 hingga 2013, mengatur perkara yang berkaitan dengan jabatan orang agar tidak timbul pendapat yang berbeda, sehingga hakim terlihat kuat dan tidak ada masalah.

Dia menegaskan bahwa jika ada yang tidak setuju, mereka harus dikompakkan terlebih dahulu. Namun, suara hakim konstitusi tidak dapat disatukan pada sengketa Pemilu 2024, menyebabkan pendapat yang berbeda.

"Kalau ada yang tidak setuju, itu dikompakkan dulu. Tapi rupanya ini tidak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion," jelasnya.

Meskipun demikian, Mahfud menyatakan bahwa dia tidak mempermasalahkannya. Karena itu, munculnya pendapat yang berbeda dalam sidang sengketa pemilu menjadi sejarah dalam perkembangan hukum.

Baca Juga: 3 Hakim MK Sepakat Minta Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 di beberapa Wilayah

"Menurut saya, hakimnya semua baik. Delapan hakim yang memutus ini insya Allah baik-baik," kata Mahfud.

Senin, MK memutuskan dua sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan.


MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo karena menurut mereka tidak beralasan secara hukum.

Tiga Hakim Konstitusi, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan itu. Pada dasarnya, ketiga hakim konstitusi tersebut berpendapat bahwa MK harus meminta pemungutan suara ulang di beberapa wilayah.

Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin secara khusus meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Selain itu, mereka meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan presiden 2024. Kemudian, mereka meminta MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden 2024 tanpa memasukkan Prabowo-Gibran.***

Editor: Mia Nurmiarani

Tags

Terkini

Terpopuler