MATA BANDUNG - Tiga hakim konstitusi memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas keputusan mengenai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Mereka secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus meminta pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
Tiga hakim konstitusi—Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat—berpendapat berbeda dengan lima hakim konstitusi lainnya yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi Isra membacakan dissenting opinion-nya di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Hakim Saldi Isra Dissenting Opinion, Bansos Tidak Etis Dijadikan Instrumen Pemenangan Pilpres 2024
Saldi berpendapat bahwa dalil Pemohon beralasan menurut hukum karena berkaitan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Ini adalah kesimpulan yang dia buat setelah memeriksa alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dia berpendapat bahwa di enam daerah—Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan—terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa. Akibatnya, wakil ketua MK berpendapat merasa perlu untuk dilakukan PSU di beberapa daerah tersebut.
Selain itu, Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa tuntutan Pemohon beralasan secara hukum karena ia percaya bahwa ada ketidaknetralan pejabat yang berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.
Baca Juga: Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Sementara 5 Hakim Menolak Seluruhnya Gugatan Kubu Paslon 01 dan 03