Hakim Saldi Isra Dissenting Opinion, Bansos Tidak Etis Dijadikan Instrumen Pemenangan Pilpres 2024

- 22 April 2024, 19:03 WIB
Potret Saldi Isra, wakil ketua Makhamah Konstitusi/ tangkap layar/ instagram @hukumid_
Potret Saldi Isra, wakil ketua Makhamah Konstitusi/ tangkap layar/ instagram @hukumid_ /

MATA BANDUNG - Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau pendapat yang berbeda dengan lima hakim MK lainnya tentang keputusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga dikenal sebagai Cak Imin.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024, bahwa tiga hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, memiliki pendapat yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi a quo.


"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: Tiga Hakim MK Dissenting Opinion, Sementara 5 Hakim Menolak Seluruhnya Gugatan Kubu Paslon 01 dan 03

Sementara itu, salah satu hakim konstitusi yang menyatakan pendapat yang berbeda, Saldi Isra, segera menyatakan pendapatnya. Dia mengatakan bahwa dua hal yang mendorong pendapatnya berbeda adalah tentang bantuan sosial (bansos) dan peran aparat negara.

“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.

“Dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Saldi menyampaikan, bahwa yang menjadi persoalan besar dalam penggunaan uang untuk pemilu adalah soal asal usul dana tersebut. Menurutnya, apabila uang yang digunakan peserta pemilu bersumber dari keuangan publik atau anggaran negara maka derajat persoalan yang harus dihadapi akan bertambah berkali-kali lipat.

Baca Juga: Pengajuan Amicus Curiae ke MK Terus Berdatangan Meski Batas Waktu Telah Lewat

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x