Enny menyebutkan setidaknya empat daerah di mana ada indikasi kuat ketidaknetralan kepala daerah; ini termasuk daerah Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Daerah-daerah ini memiliki masalah ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditangani dengan baik oleh Bawaslu dan pihak berwenang.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut,” ujar Enny.
Selanjutnya, Arief Hidayat mengusulkan agar Mahkamah meminta KPU RI untuk menerapkan PSU di wilayah pemilihan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Baca Juga: MK Sedang Mengkaji 14 Berkas Amicus Curiae dalam Kasus PHPU Pilpres
Arief menyatakan bahwa, selain politisasi penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos, terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pengarahan aparat pemerintahan selama proses pemilihan presiden 2024.
“Sehingga hal ini telah mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” demikian bunyi salah satu bagian dissenting opinion Arief seperti dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK RI.
Pada Senin, MK memutuskan untuk menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan. Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan secara hukum.***