MK Sedang Mengkaji 14 Berkas Amicus Curiae dalam Kasus PHPU Pilpres

- 19 April 2024, 23:40 WIB
 Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria /Dok. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah sibuk mengkaji 14 surat "amicus curiae" yang terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, dalam sebuah wawancara di Gedung MK, Jakarta, Jumat kemarin.

"Ya, sedang dicermati," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurut Fajar, setelah menerima dan mengadministrasikan 14 surat "amicus curiae", MK segera menyerahkannya kepada Majelis Hakim MK untuk dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Surat-surat tersebut berasal dari berbagai lembaga dan individu, termasuk Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan lain-lain. Ada pula surat dari organisasi mahasiswa serta tokoh-tokoh politik seperti Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto.

Fajar menjelaskan bahwa MK memilih untuk hanya mendalami 14 surat "amicus curiae" ini karena terlalu banyaknya pengajuan yang diterima. Sebelumnya, MK telah menerima total 44 surat pengajuan "amicus curiae". Keputusan ini diambil agar proses pembahasan perkara tidak terhambat.

Menurut Fajar, hingga hari ini, sudah terdapat sebanyak 44 surat pengajuan amicus curiae yang diterima, sehingga majelis hakim memutuskan pengajuan sahabat pengadilan yang didalami hanya yang diajukan sampai Senin (16/4) pukul 16.00 WIB.

"Ini sesuai batas akhir penyerahan kesimpulan para pihak terkait. Karena kalau dibacakan semua nanti menghambat kelancaran pembahasan perkara," ujarnya.

Terkait apakah surat-surat "amicus curiae" ini akan dibacakan dalam sidang putusan, Fajar menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Hal ini bergantung pada pertimbangan masing-masing hakim konstitusi.

"Dalam sidang putusan, tidak ada keharusan untuk membacakan surat "amicus curiae" karena tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Semuanya tergantung pada keputusan hakim konstitusi," tegas Fajar.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x