Dengan begitu, MK terus bergerak maju dalam proses penyelesaian PHPU Pilpres 2024, dengan memastikan bahwa semua aspek dipertimbangkan dengan seksama demi keadilan dan integritas proses hukum.
"Tidak ada keharusan pembacaan di sidang putusan karena tidak ada keharusan pula memperlakukan seperti apa amicus curiae itu," ucap Fajar menegaskan.***