MATA BANDUNG - Menurut Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, sepanjang sejarah sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, baru kali ini ada pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi.
“Dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion,” kata Mahfud ditemui usai sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin.
Saat itu, Mahfud, yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa tidak pernah boleh ada pendapat yang berbeda tentang sengketa pemilu.
“Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Hakim MK Sepakat Minta Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 di beberapa Wilayah
Mahfud juga menyatakan bahwa dia dan timnya telah melewati masa sulit. Menurutnya, persidangan MK adalah arena hukum global.
“Ini disaksikan oleh seluruh dunia,” ujarnya.
Senin, MK memutuskan dua sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan.
MK menolak semua permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo karena menurut mereka tidak beralasan secara hukum.