Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Siapa Saja? Cek Yuk!

26 April 2024, 22:56 WIB
Tiga dari lima tersangka baru perkara korupsi tata niaga Timah di Provinsi Bangka Belitung memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) /Dok. (ANTARA/Laily Rahmawaty)/

MATA BANDUNG - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kelima tersangka ini dianggap terlibat dalam berbagai peran yang merugikan negara.

Dalam pengumuman resminya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebutkan kelima tersangka tersebut sebagai berikut: HL sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN; FL sebagai marketing PT TIN; SW sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; dan AS sebagai Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam.

Baca Juga: Jampidsus Telusuri Aset Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan

Penetapan tersangka ini berdasarkan temuan tim penyidik yang menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam menerbitkan dan menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun tidak memenuhi syarat.

"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, ketiga tersangka SW, BN, dan AS telah dengan sengaja menerbitkan RKAB tersebut untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal, bukan untuk keperluan penambangan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka HL dan FL turut serta dalam pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dengan membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara itu, tersangka HL yang pada saat pengumuman ditetapkan sebagai saksi, akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov Babel-Kejagung-Kementerian LH-ESDM: Bahas Kasus Pencurian Uang Rakyat Akbar Komoditas Timah

"Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Kuntadi.

Dalam kasus ini, total sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan lingkungan senilai Rp271 triliun, termasuk di antaranya pejabat pemerintah, pemilik perusahaan, dan pihak terkait lainnya.

 

Mengungkap Jejak Korupsi: Lima Tersangka Baru Ditentukan dalam Kasus Penambangan Timah

Kejaksaan Agung, dki Jakarta, Jumat malam, mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi di sektor penambangan timah. Penetapan ini menjadi babak baru dalam upaya mengungkap jejak kelam bisnis penambangan yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan bahwa lima tersangka baru ini terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Mereka dituduh terlibat dalam berbagai peran yang merugikan keuangan negara.

Kelima tersangka tersebut adalah HL, FL, SW, BN, dan AS, masing-masing memiliki peran yang terkait dengan kegiatan ilegal dalam bisnis penambangan timah. Dari penelusuran yang dilakukan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Babel Tertibkan 300 Tambang Timah Ilegal yang Beroperasi di Laut Beriga

Menurut Kuntadi, tiga tersangka pertama, SW, BN, dan AS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, diduga sengaja menerbitkan dan menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP, meskipun tidak memenuhi syarat yang seharusnya.

Sementara itu, HL dan FL diduga terlibat dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah, dengan membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS.

Akibat perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan sebagai tersangka, tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, sementara BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. HL yang pada saat pengumuman ditetapkan sebagai saksi akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara dan lingkungan senilai Rp271 triliun, total sudah ada 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam jaringan yang kompleks, mencakup pejabat pemerintah, pemilik perusahaan, dan pihak terkait lainnya, dalam skandal korupsi yang mengguncang dunia penambangan timah.

Baca Juga: Penjabat Gubernur Babel akan Memecat Oknum ASN yang Terlibat Pencurian Uang Rakyat dalam Komoditas Timah

Adapun 16 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu, yakni

Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;

MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;

Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;

Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;

Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;

Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;

Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;

Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;

Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;

Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler