Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup

- 11 Oktober 2023, 22:34 WIB
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup /DOk. ANTARA/Ari Bowo Sucipto/

MATA BANDUNG - Masih ingat peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022. Akibat kejadian ini Indonesia dibatalkan sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Sebagaimana dijelaskan dalam website www.fifa.com, telah terjadi pertemuan antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA memutuskan untuk menghapus Indonesia dari tuan rumah Piala Dunia U-20 FIFA 202.

Tuan rumah baru akan diumumkan sesegera mungkin, dengan tanggal turnamen saat ini tidak berubah. Potensi sanksi terhadap PSSI juga mungkin akan diputuskan pada tahap selanjutnya.

Dalam website www.humanrights.asia dijabarkan kesimpulan dan rekomendasi Tragedi Kanjuruhan, sebagai berikut :

  1. Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan, kuat dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di Stadion Kanjuruhan. Perlu dilakukan pengkajian yang lebih mendalam mengenai unsur-unsur sistematis dan meluas yang menjadi unsur utama dalam peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup
Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup Zona Surabaya Raya/PRMN

  1. Proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dengan hanya menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 170 dan 212 KUHP tidak akan mampu menyentuh seluruh tindak pidana yang terjadi. di Stadion Kanjuruhan.

  2. Pengumuman tersangka yang terhenti hanya pada enam orang, menunjukkan bahwa penyidikan polisi belum mampu menyentuh seluruh terduga pelaku kejahatan di Stadion Kanjuruhan.

  3. Sementara itu dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian, pihak keluarga korban, para korban, masyarakat Aremania dan masyarakat kurang mampu pada umumnya merasa belum memenuhi rasa keadilannya. Hal ini terbukti dengan aksi damai yang dihadiri puluhan ribu warga miskin kota setiap hari Minggu yang telah berlangsung selama satu bulan.

 

Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup
Tragedi Kanjuruhan, Asian Human Rights Commission : Pasal 170, 212, 359, 360 KUHP Tidak Cukup


5. Bahwa sejumlah tokoh penting (Kapolda Jatim yang menjabat saat itu dan Ketua Umum PSSI/ Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa Kanjuruhan belum diperiksa dan belum tersentuh hukum.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah