Terkait dengan bukti baru dalam perkara Jessica, menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Aris Hardinanto, SH., MH. yang juga merupakan kandidat doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro mengemukakan bahwa film tidak dapat digunakan sebagai bukti baru.
"Film adalah film, hal itu tidak dapat dipergunakan sebagai alasan bukti baru. Kunci utama dalam perkara Jessica tetap pada hasil forensik, yang mana tidak dapat dibuktikan apakah Jessica memasukkan racun itu ke dalam minuman Mirna atau tidak," ungkap Aris.
Jika hari ini perdebatannya adalah soal ahli forensik yang bertentangan antara yang diajukan oleh penuntut umum dan oleh penasihat hukum, maka bukti baru apalagi yang dimunculkan dalam perkara Jessica.
Baca Juga: CCTV Jadi Bukti Dalam Persidangan? Apa Bisa?
Maulina Nurlaily, seorang advokat yang berkantor di Surabaya, memberikan pernyataannya terkait bukti baru.
“Maksud dari bukti baru atau keadaan baru tersebut adalah keadaan-keadaan yang pada saat persidangan tidak muncul dan baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Maulina.
Untuk dapat mengajukan kasasi syarat bukti baru atau keadaan baru adalah syarat mutlak, sedangkan yang dapat menilai sebagai bukti baru/ keadaan tersebut disebut baru atau tidak adalah majelis hakim yang memeriksa peninjauan kembali tersebut.