Pihak Jessica akan Ajukan Peninjauan Kembali, Fakta di Film Ice Cold Bisa Jadi Bukti Baru? Ini Penjelasannya!

- 12 Oktober 2023, 10:07 WIB
Link Nonton Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) Video Sub Indo Langsung di Netflix
Link Nonton Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) Video Sub Indo Langsung di Netflix /tangkapan layar/netflix

 

MATA BANDUNG - Masih seputar film Ice Cold yang sudah tayang di Netflix lebih dari 2 minggu dan masih berada di urutan 1 Top 10 Indonesian Movie, berbagai spekulasi masih banyak diperdebatkan di banyak media. Berbagai footage potongan video-video lama persidangan Jessica, wawancara dengan ayah Mirna dan video-video lainnya mulai kembali muncul di beranda-beranda media sosial. Dikabarkan, pihak Jessica akan mengajukan Peninjauan Kembali, lalu, apakah fakta di Film Ice Cold bisa menjadi bukti baru?

Pada saat perkara ini disidangkan kurang lebih 7 tahun lalu, mungkin video-video tersebut belum banyak beredar, namun paska dirilisnya film Ice Cold, video-video tersebut mendadak banyak muncul di media sosial.

Apakah video-video yang berasal dari penggalan tayangan film Ice Cold yang merupakan pernyataan resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan saat itu dapat disebut sebagai fakta baru.

Baca Juga: Mau Tau Siapa Saja  Saksi Ahli dalam Persidangan Jessica Wongso? Ada Ahli dari  UI dan UGM

Ini Kronologi Kasus Jessica Wongso LENGKAP! Dihukum Berapa Tahun? Bagaimana Kabarnya Saat Ini?.*
Ini Kronologi Kasus Jessica Wongso LENGKAP! Dihukum Berapa Tahun? Bagaimana Kabarnya Saat Ini?.*

Dan apakah kemunculan fakta-fakta tersebut dapat dipergunakan sebagai fakta baru/ bukti baru (novum) yang dapat dipergunakan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali dari pihak Jessica. Sebagaimana diketahui, Jessica sudah mengajukan seluruh upaya hukum yang ada, baik banding maupun kasasi.

Bagaimana dengan peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Syarat pengajuan peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x