KPK Minta Keterangan Asep Koswara Plh Kadishub Kota Bandung, Dalami Kasus Pencurian Uang Rakyat Pengadaan CCTV

- 6 Mei 2024, 23:07 WIB
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym
Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City Yana Mulyana (kiri) dan Dadang Darmawan (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/12/2023). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym /Dok. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym/

MATA BANDUNG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Plh. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Koswara, untuk memberikan kesaksian terkait perkembangan kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Asep Koswara berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut tentang kehadiran Asep Koswara atau detail kesaksian yang akan disampaikan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Plh. Kepala Dinas Perhubungan Asep Koswara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Waduh! Kini Giliran 4 Anggota DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka baru. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara, yang menyatakan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yana Mulyana atas kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Selain itu, Mulyana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizgantara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Hakim Ketua Hera Kartiningsih menjelaskan bahwa Mulyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah