Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

- 14 Maret 2024, 22:49 WIB
Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City
Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City /Dok. antara/

 

MATA BANDUNG - Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, Sekretaris Daerah Kota Bandung, mengakui jikka kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Rizky mengatakan bahwa kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), yang juga berisi penetapan status tersangka kliennya pada 5 Maret 2024.

Rizky juga mengatakan bahwa dia tidak tahu kapan kliennya akan dipanggil kembali ke KPK, tetapi dia menegaskan bahwa kliennya akan selalu membantu dalam proses hukum di KPK.


"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna memilih untuk tetap diam mengenai pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Penyidik KPK memeriksa Emma selama lebih dari empat jam, mulai pukul 11.35 WIB dan berakhir pukul 16.17 WIB.

 Baca Juga: KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x