Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.
Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap melanggar oleh Yana dalam sidang vonis itu.***