Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

- 14 Maret 2024, 22:49 WIB
Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City
Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City /Dok. antara/

Karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, majelis hakim menganggap hal itu memberatkan.

Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dianggap melanggar oleh Yana dalam sidang vonis itu.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah