Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

- 14 Maret 2024, 22:49 WIB
Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City
Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City /Dok. antara/

Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara selain hukuman pidana.

Dalam keputusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana telah menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dalam bentuk uang dan fasilitas ke Thailand.

Baca Juga: Waduh, Ema Sumarna Mengundurkan Diri dari Jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung

Hakim menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut.

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” katanya.

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah