Wah, MKMK Kembali Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, karena Sebab Apa Lagi? Yuk Simak di Sini!

- 29 Maret 2024, 12:10 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom/am.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi dua anggota MKMK Ridwan Mansyur (kiri) dan Yuliandri (kanan) memimpin sidang putusan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom/am. /Dok. ANTARA FOTO/Andre Kuat/app/tom/am./

 

MATA BANDUNG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman secara resmi telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna memberikan putusan telah melanggar kode etik kepada Anwar kepada mantan Ketua MK yang telah meloloskan jalan Gibran Rakabuming Raka melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Anwar Usman dberikan sanksi teguran tertulis dari MKMK sebagai akibat dari perbuatannya.

Baca Juga: Mahfud Berharap MK Selamatkan Demokrasi, Jangan Ada Persepsi Kemenangan Hanya yang Punya Kekuasaan dan Uang

Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. ADITYA PRADANA PUTRA

Diketahui, Anwar dilaporkan ke MKMK oleh sejumlah pengacara atas pernyataannya dalam sebuah konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK sebelumnya. Sanksi tersebut termasuk pencopotan jabatannya sebagai Ketua MK.

Anwar juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim, dan sanksi,” kata Yuliandri.

Baca Juga: Empat Menteri Akan Jadi Saksi di Sidang MK Terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Tindakan tersebut berpotensi mempengaruhi citra MKMK secara langsung maupun tidak langsung karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

Menurut MKMK, gugatan Anwar ke PTUN memperkuat bahwa dia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.

Majelis menyimpulkan bahwa ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKMK kemudian mengeluarkan putusan tersebut dengan sanksi teguran tertulis kepada Anwar Usman sebagai bentuk tindakan disiplin.

“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x