Langkah Mengejutkan dari Hakim MK, Tim Hukum AMIN Mengapresiasi Pemanggilan Menteri dan DKPP sebagai Saksi

- 2 April 2024, 08:00 WIB
 Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, menjawab pertanyaan awak media usai sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, menjawab pertanyaan awak media usai sidang lanjutan PHPU Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani /Dok.ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

MATA BANDUNG - Langkah mengejutkan datang dari hakim Mahkamah Konstitusi, tim Hukum Anies Muhaimin (AMIN) memberikan apresiasi langkah Hakim MK melakukan  pemanggilan terhadap empat Menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai Saksi.  Keputusan ini diapresiasi oleh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo, setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin.

“Ini sangat luar biasa. Sangat mengejutkan. Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Heru.

Adapun ke empat Menteri dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU tersebut adalah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Unpad Sarankan Tunda Pembahasan RUU MK, Baru Dilanjut Kembali oleh DPR RI 2024-2029

Heru Widodo mengungkapkan bahwa awalnya permintaan mereka untuk memanggil menteri ditolak, namun keputusan Majelis Hakim untuk memanggil keempat menteri tersebut menunjukkan adanya inspirasi dari permohonan mereka.


“Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi Majelis Hakim untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini. Bahwa ada hal yang perlu diklarifikasi kepada empat menteri yang diminta hadir,” ujarnya.

Meskipun demikian, ada satu menteri yang diganti dari daftar pemanggilan. Meski Tim Hukum AMIN mengajukan nama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, namun namanya digantikan oleh Menko PMK Muhadjir.

Tak hanya menteri, keputusan MK untuk memanggil DKPP juga menjadi sebuah kejutan bagi Tim Hukum AMIN. Mereka menyadari pentingnya peran lembaga penyelenggara pemilu tersebut dalam menangani dugaan pelanggaran terukur yang telah dilaporkan.

Baca Juga: Jubir MK Menyebutkan Putusan 8 Hakim dalam Sidang PHPU Tidak Akan 'Deadlock', Benarkah?

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah