Jubir MK Menyebutkan Putusan 8 Hakim dalam Sidang PHPU Tidak Akan 'Deadlock', Benarkah?

- 27 Maret 2024, 15:56 WIB
/ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am./

MATA BANDUNG - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, memastikan bahwa keputusan yang dibuat oleh Hakim Konstitusi dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak akan terhenti atau buntu. Benarkah apa yang dikatakan Jubir MK yang menyebut bahwa keputusan yang dibuat oleh delapan orang hakim tidak akan mengalami deadlock?

Pernyataan tersebut diberikan sebagai tanggapan atas pertanyaan media saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, tentang keputusan yang dibuat oleh delapan hakim konstitusi mengenai perbandingan putusan antarhakim 4:4.


Saat ini, delapan hakim konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur akan menangani PHPU Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan MK telah memutuskan bahwa Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan mengenai perselisihan hasil pemilihan presiden. Akibatnya, Anwar Usman tidak ikut menangani masalah PHPU Pilpres.

Baca Juga: Ganjar - Mahfud Gugat Hasil Pemilu ke MK Bukan untuk Menang, Tapi Demi Masa Depan Demokrasi Indonesia

Majelis Kehormatan MK telah memutuskan bahwa Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dapat menyebabkan benturan kepentingan. Akibatnya, Anwar Usman tidak ikut menangani masalah PHPU Pilpres.

Menurut Fajar, Pasal 45 UU Mahkamah Konstitusi sebenarnya mengatur proses pengambilan keputusan. Untuk mencapai konsensus, musyawarah mufakat adalah langkah pertama.

"Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat."

Apabila tidak ada kesepakatan dalam musyawarah mufakat kedua, keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x