Jubir MK Menyebutkan Putusan 8 Hakim dalam Sidang PHPU Tidak Akan 'Deadlock', Benarkah?

- 27 Maret 2024, 15:56 WIB
/ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am./

“Bagaimana kalau terjadi 4:4? Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.

Baca Juga: Lakukan Pelanggaran Berat Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Apa Saja yang Dilanggar? Cek di Sini!

Dia menegaskan bahwa proses tersebut sudah ada dalam Undang-Undang, sehingga proses pengambilan keputusan tidak akan terhambat.

“Jadi, tidak ada cerita putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi. Pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang MK,” kata dia.

Saat ini, MK sedang menangani masalah PHPU untuk pemilihan presiden 2024. Menurut jadwal yang diposting di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU untuk pemilihan presiden 2024 akan dilakukan dalam dua sesi besok Rabu (27/3).

Pertama, permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan dibuka dan ditutup pada pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, kasus kedua, yang didaftarkan dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024 oleh paslon nomor tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, akan dimulai dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Pada hari Kamis, 28 Maret, pemeriksaan persidangan dimulai dan jawaban termohon, pemberi keterangan, dan pihak terkait diberikan.

Selanjutnya, pemeriksaan persidangan dimulai pada 1 April hingga 18 April 2024, dan pengucapan putusan atau ketetapan dimulai pada 22 April 2023.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x