Pakar Hukum Tata Negara Unpad Sarankan Tunda Pembahasan RUU MK, Baru Dilanjut Kembali oleh DPR RI 2024-2029

- 1 April 2024, 07:00 WIB
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. /Dok Facebook @susidwiharijanti/

MATA BANDUNG - Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti, mengemukakan pendapatnya bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) sebaiknya dihentikan terlebih dahulu, dan baru dilanjutkan oleh DPR RI pada periode selanjutnya, yaitu periode 2024-2029.

Pendapat tersebut disampaikan Prof. Susi sebagai tanggapan atas perpanjangan waktu pembahasan RUU MK oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Kamis (28/3).

"Baik DPR maupun Presiden dalam masa lame duck (bebek lumpuh) karena masa jabatan mereka segera berakhir. Dalam masa seperti ini, secara etika politik pembentuk UU tidak membuat keputusan-keputusan penting yang dapat memengaruhi pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu, semestinya pembahasan RUU MK dihentikan dulu dan baru dilanjutkan oleh pembentuk UU yang baru," kata Susi seperti yang dikutip dari  ANTARA, Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Dukung Capres, Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Itu Tidak Berlaku, Cek Penjelasannya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ada hal yang lebih mendesak untuk dibahas dalam pembahasan RUU MK berikutnya, terutama terkait hukum acara MK.

"Saya berpendapat jika RUU MK hanya mengubah ketentuan-ketentuan tentang hakim, maka RUU tersebut tidak memenuhi asas kebutuhan. Ada hal lain yang lebih penting, yaitu mengatur hukum acara," ujarnya.

Prof. Susi menambahkan bahwa hukum acara MK memiliki signifikansi yang sangat besar dan seharusnya diatur dalam RUU MK ke depan.

"Mengapa hukum acara? Saat ini ketentuan mengenai hukum acara diatur dalam Peraturan MK. Padahal, ditinjau dari materi muatan, seharusnya diatur dalam UU karena bersentuhan dengan isu hak asasi," jelasnya.

Baca Juga: Kampus Memanggil: Guru Besar Hukum Unpad Menuntut Penyelidikan Rekayasa Pemilu, Pelanggaran Etik dan Hukum

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah