Jokowi Sebut Presiden Boleh Dukung Capres, Pakar Hukum Tata Negara: Pasal Itu Tidak Berlaku, Cek Penjelasannya

- 31 Januari 2024, 07:00 WIB
Jokowi Blak-Blakkan Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres
Jokowi Blak-Blakkan Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pilpres /Ranthi Apriliah/

MATA BANDUNG - Rabu 24 Januari 2024 kemarin publik dikejutkan oleh pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh berpihak mendukung salah satu pasangan calon (paslon) calon presiden dan calon wakil presiden (capres - cawapres) yang sedang bertarung di arena pemilhan umum presiden (pilpres).

Menurut Jokowi, aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Rupanya, UU tersebut juga menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” tegas Presiden dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat 26 Januari 2024.

Selain itu, Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama untuk presiden dan wakil presiden yang melakukan kampanye.

Baca Juga: Wah! Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Angkat Bicara

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Atma Suganda, S.H., M.H.
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Atma Suganda, S.H., M.H.

Kepala Negara juga meminta semua pihak dan masyarakat supaya tidak membuat interpretasi yang berbeda tentang pernyataannya yang baru-baru ini. Presiden menegaskan bahwa pernyataannya terkait Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana," kata Presiden.

"Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x