MK Tegaskan Berkomitmen pada Independensi dan Imparsialitas dalam PHPU, Soroti DKPP yang Tak Hentikan KPU

- 7 April 2024, 23:32 WIB
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa.
Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa. /Dok. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa./

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan berkomitmen pada independensi dan imparsialitas dalam siang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). DKPP jadi sorotan dalam sidang PHPU karena tak berhentikan KPU meski lakukan pelanggaran dan disanksi peringatan keras terakhir berkali-kali. Sidang PHPU telah memasuki tahap penutupan dengan mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 5 April 2024.

Keempat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, secara tegas menyatakan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) tidak memiliki kaitan dengan Pemilu 2024.

Keterangan ini direspons terhadap dugaan politisasi bansos pada Pemilu 2024, yang diutarakan oleh para pemohon PHPU pilpres, baik capres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut dalam Sidang MK, Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian dari Program Perlindungan Sosial

Sementara itu, DKPP menegaskan tidak pernah melakukan pemberhentian penyelenggara pemilu, meskipun telah memberikan sanksi peringatan keras berkali-kali, karena fokus pada pelanggaran etik yang diadukan.

Dengan demikian, pada pemilu kali ini, derajat pelanggaran yang diadukan kepada DKPP serta bukti yang ditemukan oleh pengadu, belum memadai untuk memberhentikan penyelenggara pemilu.

Adapun sanksi peringatan keras telah beberapa kali diberikan DKPP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang dianggap melanggar etik.

Setelah sidang PHPU berakhir, MK mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Sabtu (6/4), yang akan menentukan putusan dari seluruh proses PHPU, termasuk penyampaian kesimpulan.

Baca Juga: Hakim MK Arief Soroti DKPP yang Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Berkali-kali tapi Tak Berhentikan KPU

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah