Menkeu Sri Mulyani Sebut dalam Sidang MK, Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian dari Program Perlindungan Sosial

- 6 April 2024, 14:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani Sebut dalam Sidang MK Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian dari Program Perlindungan Sosial
Menkeu Sri Mulyani Sebut dalam Sidang MK Bantuan Pangan Bapanas Bukan Bagian dari Program Perlindungan Sosial /Dok. Antara/

MATA BANDUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan pangan yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bukanlah bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos), melainkan bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga pangan.

“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan,” kata Sri Mulyani di hadapan hakim konstitusi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.

Menurut penjelasan Menkeu, bantuan pangan yang diberikan oleh Bapanas masuk ke dalam fungsi ekonomi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan fungsi perlindungan sosial.

Baca Juga: Penjelasan Mensos dalam SIdang MK: Bansos Tidak Diberikan dalam Bentuk Barang

Pada tahun 2023, lanjutnya, Bapanas telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,12 triliun untuk memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat.

Dilaporkan Menkeu, pada tahun 2023, Bapanas mempunyai anggaran sebesar Rp10,12 triliun dan sudah memberikan bantuan pangan kepada 21,53 juta keluarga penerima manfaat. Pemberian tersebut dilakukan oleh Perum Bulog selama September-November 2023 berupa pemberian 10 kilogram beras.

“Dalam proses pencairan alokasi bantuan pangan yang dimohonkan oleh Bapanas, diperlukan review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menjamin akuntabilitas dari permohonan yang diajukan,” ujar dia.

Baca Juga: Hakim MK Arief Soroti DKPP yang Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Berkali-kali tapi Tak Berhentikan KPU

Menkeu menjelaskan bahwa dalam proses penyaluran bantuan pangan, Bapanas telah melalui tahapan review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan akuntabilitas dari permohonan yang diajukan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah