Penjelasan Mensos dalam Sidang MK: Bansos Tidak Diberikan dalam Bentuk Barang

- 6 April 2024, 13:00 WIB
Penjelasan Mensos dalam SIdang MK: Bansos Tidak Diberikan dalam Bentuk Barang
Penjelasan Mensos dalam SIdang MK: Bansos Tidak Diberikan dalam Bentuk Barang /Dok. Antara/

MATA BANDUNG - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengklarifikasi bahwa bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh kementeriannya disalurkan dalam bentuk tunai yang ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat, dan tidak dalam bentuk barang.

“Bahwa bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi, tidak ada dalam bentuk atau natura. Jadi semua transfer ke rekening penerima manfaat, 100 persen,” kata Risma dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Risma, bantuan sosial dalam bentuk lain hanya diberikan untuk merespons kasus-kasus tertentu, seperti kebutuhan khusus bagi mereka yang sakit atau memiliki disabilitas dan belum menerima bantuan sebelumnya.

Baca Juga: Hakim MK Arief Soroti DKPP yang Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Berkali-kali tapi Tak Berhentikan KPU

“Kecuali respons kasus, jadi ada yang sakit, ada yang disabilitas, butuh bantuan, dan itu dia belum menerima bantuan sama sekali, baru kita bentukkan macam-macam, mungkin nanti saya bisa tunjukkan fotonya,” ucap Mensos.

Risma menegaskan bahwa kebijakan penyaluran bansos dalam bentuk tunai telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai Menteri Sosial.

“Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak ada menyalurkan dalam bentuk barang. Sejak saya menjadi menteri,” imbuhnya.

Baca Juga: Kehadiran Empat Menteri di MK Jadi Sorotan Penting Penegakan Hukum dalam Sidang PHPU

Ketika hakim konstitusi Arief Hidayat meminta klarifikasi lebih lanjut tentang bantuan pangan beras, Risma menjelaskan bahwa bantuan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah