MK Buka Kesempatan bagi Para Pihak Sampaikan Kesimpulan dalam Kasus PHPU, MK: Ini Aturan Baru, Khusus Pilpres

- 8 April 2024, 14:00 WIB
Ketua MK mengeur Ketua KPU dan Bawaslu yang tertidur saat menjalani Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Ketua MK mengeur Ketua KPU dan Bawaslu yang tertidur saat menjalani Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

MATA BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan kesimpulan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). MK menyebutkan bahwa hal ini merupakan hal baru, khusus untuk kasus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut. Pada tahapan ini, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa meskipun tahapan ini bukan merupakan keharusan, namun MK memutuskan untuk membuka kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan hal-hal yang masih perlu diperjelas atau diserahkan melalui penyampaian kesimpulan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya dinamika yang berbeda dari kasus PHPU Pilpres sebelumnya.

Baca Juga: Hakim MK Arief Soroti DKPP yang Berikan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Berkali-kali tapi Tak Berhentikan KPU

Hakim Arief Hidayat
Hakim Arief Hidayat

Menurut Suhartoyo, salah satu alasan pembukaan tahapan penyampaian kesimpulan adalah karena tim hukum Tim Pembela Prabowo-Gibran belum menyerahkan keterangan saksi dan ahli. Berkas-berkas tersebut bisa diserahkan pada tahapan tersebut untuk pengakomodasian.

Dalam tahap ini, para pihak juga diberi kesempatan untuk menyampaikan respons terhadap keterangan yang telah diberikan oleh empat menteri Kabinet Indonesia Maju dan DKPP.

Keputusan pembukaan tahapan penyampaian kesimpulan ini berasal dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), meskipun tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tahapan ini memberikan kesempatan baru bagi para pihak dan tidak memberatkan

Baca Juga: Membuka Fakta Dibalik Dugaan Kejanggalan Suara, MK Minta KPU Serahkan Bukti Asli Formulir C Hasil

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x