MATA BANDUNG - Membuka fakta dibalik dugaan kejanggalan suara, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan bukti asli formulir C hasil. Dalam kelanjutan sidang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK Jakarta pada hari Senin, anggota Majelis Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyerukan kepada KPU RI untuk menyerahkan bukti asli formulir C hasil pemungutan suara.
Permintaan tersebut muncul setelah Amrin Harun, seorang saksi dari tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran dalam penggunaan aplikasi Sirekap.
Amrin awalnya menjelaskan bahwa ia secara acak menemukan beberapa kejanggalan dalam data, salah satunya terjadi di TPS 024 di Kelurahan Padang Cermin, Sumatera Utara.
Ia menyoroti fakta bahwa pasangan calon nomor 02 telah mendapatkan 209 suara, tetapi ada ketidakjelasan terkait beberapa data dalam tabel pengguna hak pilih serta jumlah suara sah dan tidak sah.
Selain itu, Amrin juga menemukan ketidaksesuaian pada formulir Model C, terutama terkait dengan tanda tangan yang berbeda pada tiga lembar formulir dan adanya tanda-tanda koreksi dengan penghapus tinta pada bagian tanda tangan.
Menyikapi temuan tersebut, KPU bertanya kepada Amrin apakah ia pernah mengakses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dianggap bermasalah.
Terkait hal ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga mempertanyakan keaslian dokumen-dokumen hasil screenshot yang ditunjukkan oleh Amrin.
Amrin menjawab bahwa ia tidak pernah melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan karena tidak mengetahui cara untuk mendapatkan data tersebut. Ia juga menegaskan bahwa screenshot yang ia tunjukkan berasal dari situs resmi KPU dan terdapat informasi mengenai kapan data tersebut diambil.