KPK Panggil Labuan Nababan sebagai Saksi Kasus Pencurian Uang Rakyat di PT Taspen

- 27 April 2024, 23:17 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 

MATA BANDUNG - Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan hari ini dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021-sekarang Lubuan Nababan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Namun, Ali belum memberikan komentar lebih lanjut tentang keterangan apa yang akan diperiksa terhadap saksi selama pemeriksaan, serta apakah saksi akan hadir sesuai panggilan penyidik.

Terkait kasus yang sama, Patar Sitanggang, Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen dari tahun 2016 hingga 2019, juga telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

Baca Juga: Eks Pejabat PT Taspen Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pencurian Uang Rakyat

Pihak KPK memulai pemeriksaan terhadap Patar pada 19 April 2024, tetapi belum ada informasi tentang hasilnya.

Pada 8 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

"Benar, dengan ditindaklanjuti-nya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3).

Ali menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Wah, Tim Penyidik KPK Panggil Eks Petinggi PT Taspen sebagai Saksi Kasus yang Rugikan Negara Ratusan Miliar


Juru bicara jaksa itu juga menyatakan bahwa beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh tim penyidik KPK.

Namun, saat para tersangka ditangkap, kebijakan lembaga antirasuah menyatakan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian lengkap kasus akan disampaikan.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujarnya.

Meskipun demikian, KPK menyatakan bahwa ia telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua individu: satu penyelenggara negara dan satu perusahaan swasta.

 

Baca Juga: Wah, KPK akan Segera Jadwalkan untuk Periksa Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen Nonaktif

Selama penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Menurut Ali, lima tempat yang diselidiki pada Kamis (7/3) termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Beberapa bukti yang ditemukan selama penggeledahan termasuk alat elektronik, dokumen dan catatan investasi keuangan, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang tindakan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Selain itu, dua lokasi tambahan akan diperiksa pada Jumat ini: kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD di Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah