Negara Palestina Tinggal Selangkah Lagi Jadi Anggota PBB, Insha Allah!

18 April 2024, 15:15 WIB
Mayoritas anggota PBB mendukung peningkatan keanggotaan Palestina di PBB. /Foto: Antara/Tangkapan Layar/avaaz.org/

MATA BANDUNG - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (DK PBB) akan melakukan pemungutan suara (vote) pada Kamis (18/4 - waktu New York) mengenai pengajuan Palestina menjadi anggota penuh PBB, menurut pemberitaan AFP pada Rabu yang mengutip sejumlah sumber diplomatik.

Pada awal April, Palestina menyerahkan surat permohonan untuk peninjauan agar pengajuan negara itu untuk menjadi anggota penuh PBB dapat diperbarui.

Pada 8 April, DK PBB merujuk pertimbangan baru atas pengajuan keanggotaan PBB oleh Palestina pada 2011 ke Komite Penerimaan Anggota Baru PBB.

Baca Juga: Langkah Berani PM Pedro Sanchez: Spanyol akan Deklarasikan Dukungan untuk Negara Palestina

Tanpa veto

Pesawat Hercules TNI AU C 130 J dapat menerjunkan bantuan kemanusiaan di wilayah udara Palestina, Gaza, Selasa (9/2/2023), Foto. tni.mil.id

Penerimaan negara anggota baru ke PBB diputuskan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan, yang memerlukan suara setuju dari setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan keamanan, dan tidak ada veto dari lima anggota tetap DK PBB -- Amerika Serikat, Inggris, Prancis, China dan Rusia.

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (8/4) memperbaharui pertimbangan atas permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB dan memutuskan untuk menyerahkan masalah tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru.

Komite yang terdiri dari 15 anggota Dewan Keamanan mulai bertemu pada Senin (8/4) sore waktu setempat untuk membahas permohonan Palestina.

Baca Juga: Perdana Menteri Spanyol Bergerak, Lakukan Tur Eropa Galang Dukungan Akui Negara Palestina

Proses yang panjang

Ilustrasi keadaan warga Palestina

Awal dari proses ini adalah ketika Perwakilan Palestina menulis surat kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Selasa (2/4) pekan lalu untuk meminta pertimbangan baru atas permohonan keanggotaan PBB yang diajukan pada 23 September 2011. Guterres pun meneruskan permohonan tersebut kepada Dewan Keamanan pada Rabu (3/4).

Berdasarkan Piagam PBB, penerimaan anggota baru diputuskan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Karena dewan telah merujuk permohonan tersebut kepada Komite Penerimaan Anggota Baru, komite tersebut akan membahas masalah ini dan melaporkan kesimpulannya kepada dewan. Kemudian, melalui resolusi, dewan mengambil keputusan untuk membuat rekomendasi kepada Majelis Umum.

Baca Juga: Sekjen PBB Antonio Guterres Prihatin, Banyak Warga Muslim Tak dapat Merayakan Idul Fitri dengan Layak

Karena penerimaan keanggotaan PBB dianggap sebagai masalah substantif, keputusan Dewan Keamanan membutuhkan persetujuan setidaknya sembilan dari 15 anggota dewan dan dapat diveto.

Penerimaan keanggotaan PBB membutuhkan dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum.

Saat ini, Palestina adalah negara pengamat nonanggota PBB.

Pada 1974, Majelis Umum mengadopsi Resolusi 3237, yang menyetujui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai pengamat. Pada Desember 1988, Majelis Umum mengakui proklamasi Negara Palestina dan memutuskan bahwa Palestina harus menggantikan PLO, mempertahankan Palestina dalam kategori pengamat nonanggota.

Pada Juli 1998, Majelis Umum mengangkat Palestina ke status yang lebih tinggi dari semua pengamat lainnya. Pada November 2012, Majelis Umum mengadopsi sebuah resolusi untuk memberikan status negara pengamat nonanggota PBB kepada Palestina.***

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler