Menlu Retno Marsudi Dijadwalkan Akan Bicara di Mahkamah Internasional Terkait Kejahatan Genosida Israel

- 9 Januari 2024, 23:48 WIB
Menlu Retno Marsudi dalam Sidang Majelis Umum PBB, di New York, Amerika Serikat, Selasa, 28 November 2023.
Menlu Retno Marsudi dalam Sidang Majelis Umum PBB, di New York, Amerika Serikat, Selasa, 28 November 2023. /X/@Menlu_RI

MATA BANDUNG - Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dijadwalkan akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang. Momen itu adalah bagian dari sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.

Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal

“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan negara pihak,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa.

Baca Juga: Menlu Iran Sebut Jika Pembunuhan Arouri oleh Penjajah Israel adalah Peringatan Serius Bagi Timur Tengah

Ilustrasi - Afrika Selatan akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional terkait laporan Genosida Gaza oleh Israel pada Sidang di Den Haag, Belanda pada 11 dan 12 Januari 2024.
Ilustrasi - Afrika Selatan akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional terkait laporan Genosida Gaza oleh Israel pada Sidang di Den Haag, Belanda pada 11 dan 12 Januari 2024.
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.

Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024 di Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Afrika Selatan Resmi Tuntut Penjajah Israel Ke Mahkamah Internasional atas Pelanggaran Konvensi Genosida 1948

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x