MATA BANDUNG - Afrika Selatan secara mengejutkan dan berani pada Jumat, 29/12 (waktu setempat) mengajukan tuntutan ke Mahkamah Internasional (International Court Justice/ICJ) agar menyatakan Israel melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui serangan brutal terhadap kelompok Hamas di Gaza, Palestina.
ICJ, yang juga dikenal sebagai Mahkamah Dunia, berada di bawah PBB dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan di antara negara-negara dunia. Namun, pihak penjajah Israel menyatakan bahwa pengajuan kasus genosida ke ICJ tersebut sebagai "tidak berdasar".
Indonesia juga melalui Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akhir November lalu di PBB pernah menyampaikan desakan kuat untuk menyeret Israel ke berbagai forum pengadilan internasional, termasuk Mahkamah Internasional atas pelanggaran nyata terhadap hukum kejahatan perang dan hukum humaniter internasional di Gaza.
Baca Juga: Mengerikan! Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Penjajah Israel Diduga Curi Organ Tubuh Warga Palestina
Pelaku genosida
"Israel sejak 7 Oktober telah gagal mencegah aksi genosida dan gagal menuntut mereka yang melakukan genosida," kata DIRCO dalam sebuah pernyataan.
Afsel selama puluhan tahun merupakan pendukung Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan di wilayah yang diduduki Israel, menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan kaum kulit hitam selama masa apartheid yang represif.
Akan tetapi, Israel menolak menyamakan situasi di Afrika Selatan dengan di Gaza.
Awal November lalu, Afrika Selatan telah menarik semua diplomatnya dari Tel Aviv.
"Genosida yang diawasi komunitas internasional tidak dapat ditoleransi. Bencana besar lainnya dalam sejarah umat manusia tidak dapat diterima," kata Khumbudzo Ntshavheni, seorang menteri di kantor kepresidenan kepada awak media.